Rafteninfo.com – JAKARTA, Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK) resmi memulai pemeriksaan atas Laporan Keuangan Konsolidasian Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) Tahun 2025.
Dimulainya pemeriksaan ditandai dengan Grand Entry Meeting dan penyerahan Surat Tugas Pemeriksaan oleh Anggota VII BPK, Slamet Edy Purnomo, kepada Kepala Badan Pelaksana BPI Danantara, Rosan Roeslani, di Jakarta, Kamis (17/9).
Kegiatan tersebut turut dihadiri Wakil Ketua Dewan Pengawas BPI Danantara, Muliaman Darmansyah Hadad, serta Kepala Badan Pengaturan BUMN (BP BUMN), Dony Oskaria. Pemeriksaan ini menjadi bagian penting untuk memperkuat akuntabilitas pengelolaan investasi dan aset negara.
Ruang Lingkup Pemeriksaan BPK Danantara
BPK akan memeriksa laporan keuangan BPI Danantara, PT Danantara Aset Manajemen (PT DAM), PT Danantara Investasi Manajemen (PT DIM), serta seluruh Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang berada dalam struktur BPI Danantara.
Slamet mengatakan BPK berkomitmen mengawal tata kelola dan akuntabilitas BPI Danantara. Menurutnya, kedua aspek tersebut menjadi fondasi bagi penyusunan laporan keuangan yang berkualitas.
βBPK berkomitmen mengawal tata kelola dan akuntabilitas BPI Danantara sebagai fondasi pelaporan keuangan yang berkualitas,β ujar Slamet dalam siaran pers yang diterima CNBC Indonesia, Jumat (18/9/2026).
Laporan Keuangan Disampaikan pada Juli 2026
Sebelumnya, BPI Danantara menyampaikan Laporan Keuangan Konsolidasian Tahun 2025 yang belum diaudit atau unaudited kepada BPK pada 20 Juli 2026. Penyampaian tersebut menjadi bagian dari tahapan persiapan dan pelaksanaan pemeriksaan.
Pemeriksaan BPK bertujuan memberikan opini atas kewajaran laporan keuangan. Dalam proses itu, auditor akan menilai kesesuaian laporan dengan standar akuntansi, kecukupan pengungkapan, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, serta efektivitas sistem pengendalian intern.
Dengan demikian, opini BPK tidak hanya mempertimbangkan angka dalam laporan keuangan. Pemeriksaan juga mencakup aspek kepatuhan dan kualitas pengendalian yang mendukung penyusunan laporan tersebut.
Audit Menggunakan Pendekatan Berbasis Risiko
BPK melaksanakan pemeriksaan menggunakan pendekatan berbasis risiko atau risk-based audit. Pendekatan ini mencakup identifikasi risiko kesalahan penyajian material, kecurangan, penyalahgunaan, ketidakpatuhan, serta kelemahan pengendalian intern.
Slamet menekankan bahwa auditor grup hanya dapat memenuhi tanggung jawabnya untuk mengidentifikasi dan merespons risiko material jika memperoleh akses yang memadai terhadap data, informasi, dan individu yang relevan.
βDukungan penuh dari BPI Danantara, jajaran BUMN, dan KAP komponen atas aspek ini menjadi sangat penting bagi kelancaran dan kualitas hasil pemeriksaan,β jelas Slamet.
Pemeriksaan tersebut akan melibatkan entitas yang berada dalam struktur BPI Danantara. Karena itu, koordinasi antara BPI Danantara, BUMN, dan kantor akuntan publik komponen menjadi salah satu unsur penting dalam kelancaran proses audit.
Hasil pemeriksaan diharapkan memberikan penilaian yang dapat memperkuat transparansi serta akuntabilitas laporan keuangan konsolidasian BPI Danantara Tahun 2025.










