Pembaruan Data SIM: Syarat, Cara, Biaya, dan Risikonya

jaya purnama

Pembaruan Data SIM: Syarat, Cara, Biaya, dan Risikonya
Ilustrasi: Pembaruan Data SIM Syarat Cara Biaya Dan Risikonya

Rafteninfo.comJakarta, pembaruan data SIM penting dilakukan ketika informasi pada surat izin mengemudi tidak lagi sesuai dengan kondisi pemiliknya. Data yang perlu diperbarui dapat berupa nama, alamat, status pekerjaan, NIK, hingga foto jika diperlukan.

SIM merupakan dokumen yang diterbitkan kepolisian sebagai bukti bahwa seseorang berhak, kompeten, dan cukup umur untuk berkendara. Masa berlaku SIM adalah lima tahun, sehingga pemilik perlu memperhatikan masa aktif sekaligus memastikan seluruh data di dalamnya tetap benar.

Proses pembaruan data dapat dilakukan secara langsung di Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (SATPAS) atau melalui aplikasi Digital Korlantas POLRI yang tersedia di App Store dan Play Store.

Syarat Pembaruan Data SIM

Pemohon perlu menyiapkan sejumlah dokumen sebelum mengajukan perubahan data. Kelengkapan berkas membantu proses berjalan lebih lancar dan mengurangi risiko harus kembali karena persyaratan belum terpenuhi.

  • SIM pribadi asli.
  • Surat keterangan sehat yang diterbitkan dan ditandatangani dokter serta mendapat cap dari puskesmas atau rumah sakit tempat pemeriksaan kesehatan.
  • STNK asli atau bukti pajak lunas beserta fotokopinya.

Cara Mengajukan Pembaruan Data SIM

Untuk layanan langsung, pemohon dapat mendatangi SATPAS terdekat dengan membawa seluruh dokumen yang dipersyaratkan. Setelah tiba, ambil nomor antrean sesuai keperluan, lalu tunggu hingga petugas memanggil.

Sampaikan bahwa keperluan yang diajukan adalah perubahan data SIM. Serahkan dokumen sesuai arahan petugas, kemudian isi formulir dengan data yang benar dan sesuai kondisi terkini. Pemohon juga perlu mengikuti tahapan lain yang disampaikan petugas.

Pengajuan secara daring dilakukan melalui aplikasi Digital Korlantas POLRI. Pemohon tetap perlu menyiapkan dokumen dan mengikuti petunjuk pada aplikasi.

Biaya dan Risiko Jika Data Tidak Diperbarui

Mengacu pada PP Nomor 60 Tahun 2016, biaya yang tercantum untuk SIM A adalah Rp80.000, sedangkan SIM C sebesar Rp70.000.

Data SIM yang berbeda dari KTP dapat menyebabkan kegagalan verifikasi digital maupun manual. Selain itu, ketidaksesuaian tersebut berisiko menimbulkan persoalan saat pemeriksaan di jalan dan dapat menghambat klaim asuransi apabila terjadi kecelakaan.

Karena itu, pemilik SIM sebaiknya segera menyinkronkan data pada SIM dengan identitas yang berlaku. Langkah ini penting meskipun masa aktif SIM masih berjalan.

Penulis :

jaya purnama

TOPIK :

Home Trending Explore Discover Menu
Kumpulan Twibbon Hari Jadi Bone 2023 dan Cara Menggunakannya

Kumpulan Twibbon Hari Jadi Bone 2023 dan Cara Menggunakannya

Kunjungi Artikel