Pindah BPJS Mandiri ke PBI, Ini Syarat dan Tahap Pengurusannya

jaya purnama

Pindah BPJS Mandiri ke PBI, Ini Syarat dan Tahap Pengurusannya
Ilustrasi: Pindah BPJS Mandiri Ke PBI Ini Syarat Dan Tahap Pengurusannya

Rafteninfo.comJakarta, peserta BPJS Kesehatan mandiri dapat mengajukan perubahan status menjadi peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) ketika kondisi ekonomi berubah.

Keinginan pindah BPJS Mandiri ke PBI biasanya muncul setelah peserta kehilangan pekerjaan, mengalami penurunan pendapatan, atau menghadapi masalah finansial. Melalui skema PBI, iuran dibayarkan pemerintah dari APBN atau APBD.

Peserta PBI tidak membayar iuran bulanan, tetapi tetap memperoleh layanan BPJS Kesehatan, termasuk rawat jalan, rawat inap, dan penanganan darurat sesuai prosedur yang berlaku.

Syarat Pindah BPJS Mandiri ke PBI

Syarat utama pengajuan ialah terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Selain itu, peserta perlu menyiapkan Kartu Keluarga, e-KTP seluruh anggota keluarga, dan kartu BPJS Mandiri.

Sejumlah daerah juga dapat meminta Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM). Peserta perlu memastikan status kepesertaan serta menanyakan kemungkinan pelunasan tunggakan, karena ketentuan ini dapat berbeda di setiap daerah.

Alur Pengajuan Perubahan Kepesertaan

Pertama, cek status DTKS melalui situs cekbansos.kemensos.go.id, aplikasi Cek Bansos, kelurahan, atau Dinas Sosial. Jika belum terdaftar, ajukan pendataan dengan membawa KK, KTP, dan SKTM apabila diperlukan.

Kelurahan akan melakukan verifikasi dan meneruskan data ke Dinas Sosial. Validasi DTKS biasanya berlangsung setiap bulan, sedangkan pembaruan kepesertaan PBI dilakukan per triwulan. Karena itu, prosesnya tidak berlangsung secara instan.

Setelah Kemensos menetapkan peserta sebagai PBI, datangi kantor BPJS Kesehatan dengan membawa KTP, KK, kartu BPJS Mandiri, serta bukti terdaftar sebagai PBI. Petugas kemudian memperbarui status kepesertaan dalam sistem.

Hal yang Perlu Diperhatikan

BPJS Kesehatan tidak menentukan kelayakan seseorang menjadi peserta PBI. Lembaga tersebut mengikuti daftar yang telah ditetapkan Kemensos. Waktu tunggu pengajuan dapat berkisar satu hingga tiga bulan, bergantung pada jadwal verifikasi data.

Peserta juga tidak dapat berpindah status secara mendadak hanya karena belum mampu membayar iuran. Selain itu, status PBI bergantung pada kondisi ekonomi dalam DTKS sehingga perubahan status tidak dapat dilakukan berulang kali secara bebas.

Tips Agar Pengajuan Lebih Lancar

  • Pastikan alamat pada KTP sesuai dengan tempat tinggal saat ini.
  • Ikuti pendataan kelurahan secara lengkap dan jujur.
  • Sertakan bukti pendukung kondisi ekonomi, seperti surat tidak bekerja atau dokumen sosial lain.
  • Pantau status DTKS melalui aplikasi Cek Bansos secara berkala.

Penulis :

jaya purnama

TOPIK :

Home Trending Explore Discover Menu
Cara Cek SLIK OJK Gratis Melalui Portal iDebku

Cara Cek SLIK OJK Gratis Melalui Portal iDebku

Kunjungi Artikel