Demutualisasi Bursa Efek Beri Ruang Kepemilikan bagi Publik

jaya purnama

Demutualisasi Bursa Efek Beri Ruang Kepemilikan bagi Publik
Ilustrasi: Demutualisasi Bursa Efek Beri Ruang Kepemilikan Bagi Publik

Rafteninfo.comJAKARTA, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan POJK Nomor 13 Tahun 2026 tentang Pemegang Saham Bursa Efek. Aturan ini menjadi dasar pelaksanaan demutualisasi Bursa Efek di Indonesia.

Melalui aturan tersebut, kepemilikan saham Bursa Efek tidak lagi terbatas pada Anggota Bursa (AB). Perorangan dan badan hukum Indonesia, baik yang berstatus Anggota Bursa maupun bukan, dapat memiliki saham sesuai ketentuan yang berlaku.

Penerbitan POJK 13/2026 menjalankan ketentuan Pasal 8 ayat (5) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2023 mengenai Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK).

Batas kepemilikan saham Bursa Efek

Salah satu ketentuan utama dalam POJK tersebut ialah batas kepemilikan saham. Setiap pemegang saham, baik perorangan maupun badan hukum, dapat memiliki saham secara langsung atau tidak langsung paling banyak 5% dari seluruh saham yang diterbitkan Bursa Efek.

Pihak yang ingin memiliki atau menambah kepemilikan hingga lebih dari 5% tetap memiliki peluang, tetapi harus memperoleh persetujuan OJK terlebih dahulu. Kepemilikan tersebut wajib memberikan nilai tambah bagi Bursa Efek.

Nilai tambah itu dapat berupa penguatan permodalan, pengembangan teknologi infrastruktur perdagangan, peningkatan konektivitas, perluasan akses likuiditas, atau pendalaman pasar. OJK memproses permohonan paling lama 20 hari kerja setelah dokumen dinyatakan lengkap.

Dalam prosesnya, OJK dapat meminta klarifikasi, menyelenggarakan presentasi, melakukan pemeriksaan setempat, atau meminta dokumen tambahan. Namun, satu pihak tetap dilarang menguasai saham Bursa Efek secara mayoritas, baik secara langsung, tidak langsung, maupun melalui afiliasi.

Pemerintah dan Danantara dapat menjadi pemegang saham

POJK 13/2026 juga membuka ruang bagi Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, dan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) untuk menjadi pemegang saham Bursa Efek sesuai peraturan perundang-undangan.

Kepemilikan tersebut tetap harus memperhatikan prinsip independensi Bursa Efek. Lembaga-lembaga itu juga dapat menunjuk pihak lain sebagai pemegang saham sesuai ketentuan yang berlaku.

Selain itu, pemegang saham yang sekaligus menjadi Anggota Kliring dapat menyerahkan sahamnya kepada Lembaga Kliring dan Penjaminan (LKP) sebagai jaminan atas transaksi efek.

Kepemilikan terpisah dari keanggotaan

Demutualisasi memisahkan kepemilikan saham dari status keanggotaan Bursa Efek. Dengan demikian, kepemilikan saham tidak otomatis menjadikan suatu pihak sebagai Anggota Bursa. Sebaliknya, status Anggota Bursa juga bukan syarat untuk memiliki saham, selama ketentuan kepemilikan terpenuhi.

Hak Akses Perdagangan tetap hanya diberikan kepada Anggota Bursa yang memenuhi persyaratan. Pemberian akses wajib berlangsung secara independen, transparan, adil, dan tanpa diskriminasi tarif. Anggota Bursa juga dilarang mengalihkan atau memberikan hak tersebut kepada pihak lain.

Dari sisi tata kelola, Bursa Efek wajib menunjuk anggota direksi khusus yang membawahi fungsi pengaturan. Fungsi tersebut mencakup pencatatan dan delisting, perdagangan, kliring, penyelesaian, keanggotaan, manajemen risiko, serta kepatuhan.

Saham Bursa Efek berbentuk saham atas nama dengan nilai nominal dan hak suara yang sama. Setiap satu saham memberikan satu hak suara. Bursa Efek tetap dapat menerbitkan lebih dari satu klasifikasi saham, tetapi harus memperoleh persetujuan OJK dan mencantumkannya dalam anggaran dasar.

OJK dapat menjaga konsentrasi kepemilikan

OJK memiliki kewenangan untuk menjaga struktur kepemilikan Bursa Efek agar tidak terkonsentrasi pada satu pihak. Dalam kondisi tertentu, OJK dapat memerintahkan pengalihan saham atau mencabut hak suara pemegang saham.

Ketentuan itu dapat berlaku ketika pemegang saham dinyatakan pailit, menerima sanksi hukum berat, atau terjadi dominasi maupun konsentrasi kepemilikan. Pelanggaran terhadap aturan dapat berujung pada sanksi administratif.

Sanksi tersebut meliputi peringatan tertulis, denda, pembatasan atau pembekuan kegiatan, pencabutan izin usaha, pembatalan persetujuan atau pendaftaran, hingga pencabutan izin orang perseorangan.

Penulis :

jaya purnama

TOPIK :

Home Trending Explore Discover Menu
Harga Mobil BYD Terbaru Agustus 2026, Ada yang Naik Rp 12 Juta

Harga Mobil BYD Terbaru Agustus 2026, Ada yang Naik Rp 12 Juta

Kunjungi Artikel