Satgas PASTI Hentikan Dua Platform Investasi Kripto Ilegal

jaya purnama

Satgas PASTI Hentikan Dua Platform Investasi Kripto Ilegal
Ilustrasi: Satgas PASTI Hentikan Dua Platform Investasi Kripto Ilegal

Rafteninfo.comJakarta, Satgas PASTI menghentikan dua platform yang menawarkan investasi kripto dan aset keuangan digital. Kedua platform itu, YWWSDC dan Retail Trader Hosted Automates Engine (RTHAE), tidak memiliki izin OJK sebagai Pedagang Aset Keuangan Digital (PAKD).

Penghentian tersebut dilakukan setelah Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) menemukan sejumlah indikasi pelanggaran. Temuan itu berkaitan dengan kegiatan penawaran investasi kepada masyarakat.

Karena itu, masyarakat perlu lebih waspada sebelum menempatkan dana pada platform investasi digital. Satgas PASTI juga meminta calon investor memastikan legalitas pihak yang menawarkan produk investasi.

Satgas PASTI Hentikan Dua Platform Investasi Kripto Ilegal

Satgas PASTI menghentikan kegiatan YWWSDC dan RTHAE setelah melakukan klarifikasi serta verifikasi. Kedua platform menawarkan investasi aset kripto dan aset keuangan digital kepada masyarakat.

Dalam keterangan resmi pada Senin, 31 Agustus, Satgas PASTI menyatakan kedua entitas tersebut tidak memiliki izin OJK sebagai PAKD. Dengan demikian, kegiatan penawaran investasi mereka tidak memenuhi ketentuan perizinan yang berlaku.

Selain persoalan izin OJK, Satgas PASTI menemukan persoalan lain pada kedua platform. Temuan tersebut mencakup kesesuaian kegiatan usaha serta pencatatan aplikasi dan situs web.

Temuan pada Platform YWWSDC

YWWSDC mengklaim sebagai bagian dari YWWSDC Group US Ltd. Perusahaan tersebut disebut memiliki izin di Colorado, Amerika Serikat.

Platform YWWSDC menawarkan skema investasi trading aset kripto. Selain itu, platform tersebut juga menawarkan pembelian token aset keuangan digital melalui layanannya.

Namun, hasil klarifikasi dan verifikasi Satgas PASTI menunjukkan YWWSDC tidak mengantongi izin OJK sebagai PAKD. Kegiatan usahanya juga dinilai tidak sesuai dengan izin yang diterbitkan Kementerian Investasi dan Hilirisasi atau BKPM.

Selain itu, aplikasi dan situs web yang digunakan YWWSDC tidak tercatat sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) di Kementerian Komunikasi dan Digital.

Satgas PASTI juga menemukan indikasi perubahan alamat tautan atau URL. Perubahan tersebut menggunakan nama berbeda, tetapi memiliki tampilan yang serupa. Kondisi itu diduga memiliki keterkaitan dengan YWWSDC.

RTHAE Tawarkan Investasi dan Penjualan Token

Sementara itu, RTHAE menawarkan investasi aset kripto dan aset keuangan digital melalui platform Retail Trader Hosted Automates Engine. Salah satu penawarannya dilakukan melalui penjualan perdana token.

Platform tersebut mengklaim token akan tercatat di bursa RTHAE. Selain itu, RTHAE menjanjikan pengembalian dana kepada anggota apabila token tersebut tidak jadi tercatat di bursa.

Namun, Satgas PASTI menemukan RTHAE tidak memiliki badan hukum di Indonesia. Platform tersebut juga tidak mengantongi izin OJK sebagai PAKD.

RTHAE juga menjalankan kegiatan usaha yang tidak sesuai dengan izin dari Kementerian Investasi dan Hilirisasi atau BKPM. Di sisi lain, aplikasi dan situs web yang digunakan RTHAE tidak tercatat sebagai PSE di Kementerian Komunikasi dan Digital.

Akses Platform Diblokir

Berdasarkan temuan tersebut, Satgas PASTI telah menghentikan kegiatan YWWSDC dan RTHAE. Satgas juga memblokir akses terhadap aplikasi serta tautan atau URL yang berkaitan dengan kedua platform tersebut.

Selanjutnya, Satgas PASTI akan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum. Langkah itu dilakukan untuk mendukung proses penindakan lebih lanjut terhadap aktivitas kedua platform.

Penghentian ini menjadi pengingat bagi masyarakat agar tidak hanya melihat potensi keuntungan ketika memilih investasi digital. Legalitas penyelenggara juga perlu diperiksa sebelum investor menyetorkan dana.

Masyarakat Diminta Waspada Tawaran Investasi

Satgas PASTI mengimbau masyarakat berhati-hati terhadap tawaran investasi yang mengatasnamakan perusahaan asing. Masyarakat juga perlu mewaspadai pihak yang mengaku sedang mengurus perizinan di OJK.

Selain itu, calon investor perlu memahami karakteristik produk sebelum mengambil keputusan. Manfaat dan risiko investasi juga harus menjadi pertimbangan utama.

Satgas PASTI mengingatkan masyarakat untuk mewaspadai tawaran dengan keuntungan tinggi dan tidak logis. Tawaran seperti itu perlu mendapat perhatian lebih, terutama jika pihak penawar menggunakan nama perusahaan asing.

Masyarakat yang merasa dirugikan dapat segera melapor kepada aparat penegak hukum setempat. Sementara itu, indikasi penawaran investasi ilegal maupun pinjaman online ilegal dapat dilaporkan melalui kanal pengaduan OJK.

Dengan demikian, pemeriksaan legalitas menjadi langkah penting sebelum memilih investasi. Investor juga sebaiknya memahami produk dan risikonya agar tidak mudah tergiur janji keuntungan yang tidak masuk akal.

Penulis :

jaya purnama

TOPIK :

Home Trending Explore Discover Menu