Bea dan Pajak iPhone 18 Pro dari Luar Negeri, Ini Rincian Tagihannya

Japur Ganteng

Bea dan Pajak iPhone 18 Pro dari Luar Negeri, Ini Rincian Tagihannya
Ilustrasi: Bea dan Pajak iPhone 18 Pro dari Luar Negeri, Ini Rincian Tagihannya

rafteninfo.com – Jakarta, pembelian iPhone 18 Pro dari luar negeri akan dikenai bea masuk dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) saat ponsel dibawa ke Indonesia. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai juga mengingatkan masyarakat untuk mendaftarkan IMEI perangkat tersebut.

Apple telah merilis sejumlah ponsel terbaru, termasuk iPhone 18 Pro, iPhone 18 Pro Max, dan iPhone Duo. Ketiga perangkat itu sudah tersedia di berbagai negara. Karena itu, warga Indonesia dapat membelinya secara langsung di luar negeri melalui mekanisme barang bawaan penumpang.

Namun, pemilik perlu menyelesaikan kewajiban kepabeanan sebelum menggunakan ponsel tersebut di Indonesia. Selain membayar pungutan, pemilik juga harus melakukan registrasi IMEI di Pos Pelayanan Bea Cukai pada area kedatangan penerbangan internasional.

Cara mendaftarkan IMEI iPhone dari luar negeri

Sebelum tiba di Indonesia, penumpang perlu mengisi data diri dan detail penerbangan melalui laman All Indonesia di alamat allindonesia.imigrasi.go.id. Selanjutnya, pilih atau centang opsi β€œYa” atau β€œYes” pada bagian Customs Declaration.

Opsi tersebut berkaitan dengan pembawaan telepon seluler, komputer genggam, dan komputer tablet yang dibeli atau diperoleh dari luar negeri. Setelah mengisi data, penumpang akan memperoleh QR Code All Indonesia.

Kemudian, bawa QR Code tersebut ke Pos Pelayanan Bea Cukai bersama paspor, boarding pass asli, dan ponsel yang ingin didaftarkan. Petugas akan memproses pendaftaran IMEI sekaligus menghitung kewajiban pembayaran yang berlaku.

Simulasi bea dan pajak iPhone 18 Pro

Ditjen Bea dan Cukai memberikan contoh perhitungan untuk iPhone 18 Pro Silver dengan kapasitas penyimpanan 1 TB. Harga perangkat tersebut tercatat sebesar 1.799 dollar AS.

Dalam simulasi itu, petugas mengurangi harga perangkat dengan pembebasan sebesar 500 dollar AS. Dengan demikian, nilai yang menjadi dasar pengenaan pungutan adalah 1.299 dollar AS.

Perhitungan menggunakan kurs pajak sebesar Rp 17.500. Setelah dikonversi, nilai pabean iPhone 18 Pro tersebut mencapai Rp 22.732.500. Selanjutnya, bea masuk yang dikenakan sebesar Rp 2.274.000.

Jika bea masuk ditambahkan ke nilai pabean, nilai impor perangkat menjadi Rp 25.006.500. Sementara itu, PPN yang harus dibayar tercatat sebesar Rp 2.750.715.

Total tagihan iPhone 18 Pro dari luar negeri

Berdasarkan simulasi tersebut, total tagihan untuk iPhone 18 Pro Silver 1 TB dari luar negeri mencapai Rp 5.024.715. Nilai itu merupakan gabungan bea masuk sebesar Rp 2.274.000 dan PPN sebesar Rp 2.750.715.

Dengan demikian, calon pembeli perlu memperhitungkan pungutan tersebut selain harga pembelian di negara asal. Penumpang juga sebaiknya menyiapkan dokumen perjalanan dan perangkat sebelum menuju Pos Pelayanan Bea Cukai.

Ditjen Bea dan Cukai menyampaikan pengingat tersebut melalui akun TikTok resminya pada Minggu, 20 September 2026. Imbauan itu berlaku bagi masyarakat yang membawa iPhone 18 series dan iPhone Duo dari luar negeri melalui penerbangan internasional.

Penulis :

Japur Ganteng

TOPIK :

Home Trending Explore Discover Menu
Rekomendasi Oli Toyota Innova Bensin dan Diesel

Rekomendasi Oli Toyota Innova Bensin dan Diesel

Kunjungi Artikel