Aturan Saham Rp1 BEI Mulai Berlaku, Ini Perubahannya

dimsam

Aturan Saham Rp1 BEI Mulai Berlaku, Ini Perubahannya
Ilustrasi: Aturan Saham Rp1 BEI Mulai Berlaku, Ini Perubahannya

RaftenInfo.com, Jakarta – Aturan saham Rp1 resmi mulai berlaku di Bursa Efek Indonesia (BEI) sejak 28 September 2026. Kebijakan ini mengubah batas harga minimum saham yang sebelumnya ditetapkan sebesar Rp50.

Melalui aturan baru tersebut, harga minimum saham yang dapat diperdagangkan di BEI menjadi Rp1 per saham. Perubahan ini juga diikuti dengan penyesuaian ketentuan Papan Pemantauan Khusus.

BEI menerbitkan perubahan terhadap Peraturan I-X dan Peraturan II-X. Kedua aturan tersebut berkaitan dengan pencatatan serta perdagangan efek pada Papan Pemantauan Khusus.

Selain mengubah batas harga minimum, BEI juga menyesuaikan sejumlah kriteria saham yang masuk dalam papan tersebut. Beberapa saham dengan kondisi tertentu akan mengalami perubahan papan perdagangan.

Aturan Saham Rp1 Mengubah Batas Harga Minimum

Sebelum kebijakan terbaru berlaku, BEI menetapkan harga minimum saham sebesar Rp50. Ketentuan tersebut kemudian dicabut dan digantikan dengan batas minimum Rp1.

Dengan perubahan ini, saham yang sebelumnya terbatas pada level harga tertentu memiliki ruang perdagangan yang lebih luas. Terutama bagi saham yang berada di bawah level Rp50.

Namun, perubahan harga minimum bukan berarti seluruh saham otomatis akan diperdagangkan pada harga Rp1. Harga saham tetap terbentuk berdasarkan mekanisme perdagangan di bursa.

Pergerakan harga juga tetap dipengaruhi oleh permintaan dan penawaran. Karena itu, investor perlu memahami bahwa perubahan batas minimum tidak secara otomatis mengubah nilai fundamental suatu perusahaan.

Kebijakan ini mulai berlaku setelah BEI menerbitkan perubahan Peraturan I-X dan Peraturan II-X pada 25 September 2026. Ketentuan tersebut kemudian efektif pada 28 September 2026.

Perubahan ini menjadi salah satu penyesuaian penting dalam mekanisme perdagangan saham di BEI. Investor juga perlu memahami perubahan aturan agar tidak hanya melihat nominal harga saham.

Sejumlah Saham Dipindahkan dari Papan Pemantauan Khusus

Selain mengubah harga minimum, aturan saham Rp1 juga berdampak pada sejumlah saham yang sebelumnya berada dalam Papan Pemantauan Khusus.

BEI menetapkan penyesuaian terhadap saham yang terkena kriteria tertentu. Saham yang sebelumnya masuk kriteria 1, 6, 7, dan 10 tanpa kriteria lainnya akan dipindahkan ke papan continuous auction atau pasar reguler.

Pemindahan tersebut berlaku mulai 28 September 2026. Kebijakan ini berkaitan langsung dengan perubahan batas harga minimum saham.

Dengan adanya perubahan tersebut, status perdagangan sejumlah saham dapat mengalami penyesuaian. Investor perlu memperhatikan informasi bursa sebelum melakukan transaksi.

Perubahan Peraturan I-X juga menghapus kriteria 1, 6, 7, dan 10 dari ketentuan Papan Pemantauan Khusus.

Selain itu, BEI menambahkan ketentuan terkait pencabutan suspensi efek untuk kepentingan tindakan korporasi. Pencabutan suspensi dapat dilakukan berdasarkan permohonan perusahaan tercatat.

Namun, permohonan tersebut harus memenuhi seluruh persyaratan yang telah ditetapkan. Ketentuan lebih lanjut akan mengikuti Surat Edaran Bursa.

Ketentuan Non-Cancellation Period Ikut Berubah

BEI juga melakukan perubahan pada Peraturan II-X. Aturan ini mengatur perdagangan efek bersifat ekuitas pada Papan Pemantauan Khusus.

Salah satu perubahan penting adalah penambahan ketentuan non-cancellation period. Ketentuan tersebut berkaitan dengan pembatalan pesanan selama proses perdagangan.

Non-cancellation period dimulai 10 menit sebelum berakhirnya setiap sesi call auction. Periode tersebut berlangsung sebelum memasuki tahap random closing dan order matching.

Artinya, terdapat periode tertentu ketika investor tidak dapat membatalkan pesanan yang sudah dimasukkan. Ketentuan ini menjadi bagian dari penyesuaian mekanisme perdagangan pada Papan Pemantauan Khusus.

Implementasi ketentuan tersebut akan mengikuti timeline proyek PSPP. Karena itu, investor perlu memperhatikan informasi teknis dari BEI terkait penerapannya.

Perubahan ini penting dipahami, terutama bagi investor yang aktif memperdagangkan saham dengan mekanisme call auction. Kesalahan dalam memasukkan order dapat menjadi lebih sulit diperbaiki ketika memasuki periode tersebut.

Apa Dampaknya bagi Investor?

Berlakunya aturan saham Rp1 membuat investor perlu lebih memperhatikan mekanisme perdagangan. Harga saham yang rendah tidak selalu menunjukkan bahwa saham tersebut murah secara fundamental.

Ada perbedaan antara harga saham dan nilai perusahaan. Harga per lembar hanya menunjukkan nominal perdagangan saham di pasar.

Karena itu, investor tetap perlu mempertimbangkan kondisi perusahaan sebelum mengambil keputusan investasi. Beberapa aspek yang dapat diperhatikan antara lain:

  • Kinerja pendapatan dan laba perusahaan.
  • Kondisi arus kas dan struktur keuangan.
  • Prospek bisnis dan industrinya.
  • Likuiditas saham di pasar.
  • Jumlah saham beredar dan kapitalisasi pasar.
  • Risiko volatilitas harga.
  • Status saham pada papan perdagangan BEI.

Selain itu, investor perlu memperhatikan antrean pembelian dan penjualan. Data tersebut dapat membantu melihat kondisi perdagangan secara lebih aktual.

Namun, order book bukan satu-satunya dasar dalam menentukan keputusan transaksi. Antrean dapat berubah dengan cepat mengikuti kondisi pasar.

Cara Memantau Pergerakan Saham Setelah Aturan Baru

Perubahan batas harga minimum membuat pemantauan pasar menjadi semakin penting. Investor dapat menggunakan sejumlah perangkat perdagangan untuk melihat aktivitas saham secara real-time.

Salah satunya adalah order book. Fitur ini menampilkan antrean bid dan offer pada suatu saham.

Melalui order book, investor dapat melihat jumlah saham yang berada pada masing-masing level harga. Informasi tersebut membantu memberikan gambaran mengenai kondisi antrean transaksi.

Selain itu, terdapat running trade yang menampilkan transaksi yang terjadi selama perdagangan. Data tersebut dapat digunakan untuk memantau aktivitas transaksi secara langsung.

Investor juga dapat menggunakan fitur fast trade untuk memasukkan order dengan lebih cepat. Meski demikian, kecepatan eksekusi tetap perlu diimbangi dengan pengelolaan risiko.

Di sisi lain, investor sebaiknya tidak terburu-buru mengejar saham hanya karena harganya berada di bawah Rp50. Perubahan aturan tidak menghilangkan risiko investasi pada saham berharga rendah.

Aturan Saham Rp1 Tidak Menghilangkan Risiko Investasi

Berlakunya aturan saham Rp1 menjadi perubahan penting dalam mekanisme perdagangan di BEI. Batas harga minimum kini turun dari Rp50 menjadi Rp1.

Namun, kebijakan tersebut tidak menjamin kenaikan harga saham. Harga tetap bergerak mengikuti kondisi pasar, sentimen investor, serta kinerja masing-masing perusahaan.

Investor juga perlu memahami perubahan pada Papan Pemantauan Khusus. Pemindahan sejumlah saham ke papan perdagangan tertentu dapat memengaruhi mekanisme transaksi.

Sementara itu, ketentuan non-cancellation period juga perlu diperhatikan. Terutama bagi investor yang aktif melakukan transaksi pada saham dalam Papan Pemantauan Khusus.

Karena itu, memahami aturan perdagangan menjadi semakin penting. Investor tidak hanya perlu melihat harga saham, tetapi juga memahami mekanisme pasar dan risiko yang menyertainya.

Dengan aturan saham Rp1 yang mulai berlaku sejak 28 September 2026, struktur perdagangan saham di BEI memasuki tahap baru. Perubahan tersebut memberikan penyesuaian pada batas harga sekaligus mekanisme Papan Pemantauan Khusus.

Investor disarankan tetap menggunakan informasi resmi bursa sebagai acuan. Selain itu, keputusan transaksi sebaiknya disesuaikan dengan strategi dan toleransi risiko masing-masing.

Penulis :

dimsam

TOPIK :

Home Trending Explore Discover Menu
Sejarah Reksadana: Dari Belanda hingga Populer di Indonesia

Sejarah Reksadana: Dari Belanda hingga Populer di Indonesia

Kunjungi Artikel