Mungkin saat ini anda sedang bertanya-tanya bagaimanakah cara menghitung gaji karyawan berdasarakan omset, untuk mengetahuinya simak informasi lengkapnya berikut.
Sebagai pelaku bisnis tentunya kita harus memperhitungkan segala hal yang berkaitan dengan renacana usaha agar dapat berjalan dengan lancar.
Salah satu hal penting yang perlu diketahui ketika memulai usaha adalah mengetahui berapa gaji karyawaan yang ideal.
Terdapat berbagai macam cara yang bisa dilakukan untuk mengehitung gaji karyawan yang ideal mulai dari harian, target pengerjaan, dan berdasarkan omset yang didapatkan.
Namun pada kali ini saya hanya memberikan informasi bagaimana cara menghitung gaji karyawan berdasarkan omset saja.
Daftar isi
Menghitung Gaji Karyawan Berdasarkan Omset
Langkah hitung gaji karyawan berdasarkan omset disesuaikan dengan omset dan keperluan usaha. Prosentase gaji karyawan yang paling bagus menurut beberapa pakar ialah 15% sampai 20% dari omset yang didapat.
Misalkan, bila omset usaha kamu Rp 100.000.000 /bulan, dan menggunakan prosentase 15%. Maka, beban tenaga kerja yang penting dikeluarkan tiap bulan ialah sejumlah Rp 15.000.000.
Ongkos tenaga kerja Rp 15.000.000 ini dapat kamu distribusikan sesuai keperluan tenaga kerja yang berada di perusahaan. Contoh, bila kamu pemilik usaha roti yang bekerja secara operasional dan tangani payroll, recruitment, keuangan, dan pemanggang, maka kamu memiliki hak mendapat gaji dari peruntukan ongkos tenaga kerja itu.
Cara Memutuskan Gaji Karyawan dengan Hitung Omset
Sebetulnya, tidak ada ketentuan tentu berkenaan langkah hitung gaji karyawan berdasarkan omset. Namun, PP nomor 36 tahun 2021 berkenaan Penggajian atur batasan bawah nominal gaji karyawan untuk beragam tipe perusahaan.
Penetapan gaji rasio usaha menengah dan besar harus ikuti ketentuan UMP atau UMK, yang perhitungannya ditetapkan oleh gubernur propinsi masing-masing. Dalam pada itu, pemerintahan memberi kemudahan batasan bawah gaji yang sanggup dibayar untuk rasio usaha kecil dan micro.
Penetapan batasan bawah gaji untuk aktor UKM sedikitnya 50% dari rerata konsumsi warga dengan tingkat propinsi. Misalkan, usaha kecil kamu ada di Jakarta dan BPS mengutarakan, tahun 2020 tingkat rerata konsumsi di Jakarta sejumlah Rp 2.257.991.
Maka, gaji minimum yang penting dibayar sejumlah Rp 1.128.995, 50% dari Rp 2.257.991. Bila ongkos tenaga kerja yang kamu punyai Rp 15.000.000 dan merencanakan menggaji karyawan Rp 1.800.000, maka dengan gaji sebesar itu, jumlah karyawan yang dapat kamu tarik kurang dari 8 orang.
Apa Gaji Karyawan Dikenai Pajak?
Bila menurut Ketetapan Dirjen Pajak No.PER-16/PJ/2016 mengenai Tata Langkah Pemotongan, Penyerahan, dan Laporan Pajak Pendapatan Orang Individu ada banyak kategorisasi orang yang bisa dikenai Pajak Pendapatan.
Jika pendapatan karyawan Anda kurang dari Rp4.500.000 /bulan maka tidak dikenai pajak pendapatan Pasal 21.
Tetapi jika Anda menggaji karyawan secara harian lebih dari Rp450.000 setiap hari, maka karyawan tersebut dikenai Pajak Pendapatan dengan penghitungan pajaknya ialah 5% dari gaji harian tersebut yang sudah dikurangkan Rp450.000.
Berlainan lagi bila Anda menggaji karyawan secara harian tetapi dibayarkan secara kumulatif dalam jumlah lebih dari Rp4.500.000 dan kurang dari Rp10.200.000, maka karyawan tersebut dikenai pajak.
Perhitungannya ialah 5% dari pengurangan di antara gaji harian dan PTKP sebetulnya (PTKP – 360 hari).
Paling akhir, jika Anda mempunyai karyawan dengan kontrak pengupahan yang lumrah perbulannya dan lebih dari Rp4.500.000 maka perhitungannya memakai penghitungan pajak pendapatan progresif.
Jadi sudah tahu apa gaji karyawan Anda dikenakan pajak atau mungkin tidak, baru dapat melanjutkan ke cara menghitung gaji karyawan berdasarkan omset.
Contoh Perhitungan Gaji Karyawan Berdasarkan Omset dengan Pajak
Agar semakin pahami berkaitan penghitungan gaji karyawan dengan pajak, silahkan baca contoh di bawah ini.
Contoh 1
Anda memperkerjakan karyawan harian selama 5 hari dengan gaji Rp500.000 setiap hari menjadi penjaga booth sementara. Berapakah Pajak Pendapatan karyawan tersebut?
Untuk cari tahunya ialah memakai rumus 5% x (gaji harian – Rp450.000). Berdasarkan rumus tersebut maka didapat penghitungan seperti berikut:
5% x (Rp500.000 – Rp450.000) = Rp2.500.
Maka Pajak Pendapatan karyawan harian Anda sejumlah Rp2.500.
Contoh 2
Anda memperkerjakan karyawan harian lepas untuk menolong membungkus roti dengan gaji Rp70.000 setiap hari dengan durasi waktu kerja 20 hari.
Apa karyawan tersebut dikenai pajak pendapatan? Pasti tidak. Hal tersebut karena gaji sehari-hari tidaklah sampai Rp450.000 dan /bulannya tidaklah sampai Rp4.500.000.
Contoh 3
Anda mempekerjakan karyawan harian lepas yang bekerja sepanjang 20 hari dengan gaji setiap harinya ialah Rp250.000 dengan penumpukan pendapatan sejumlah Rp5.000.000.
Dengan pendapatan lebih dari Rp4.500.000 tetapi kurang dari Rp450.000 setiap hari, karyawan Anda satu ini masih tetap dikenai pajak dengan sistem penghitungan memakai PTKP sebetulnya.
Bila karyawan Anda belum menikah, maka didapatkan penghitungan seperti berikut:
5% x (gaji satu hari x PTKP sesungguhnya(nilai PTKP/360))
5% x (Rp250.000 x Rp54.000.000/360 (Karena karyawan Anda belum menikah)
5% x Rp100.000 = Rp5.000
Itu memiliki arti, Pajak Pendapatan karyawan Anda ialah sejumlah Rp5.000 pada sebuah masa kerja yang dijanjikannya dalam masalah ini ialah 20 hari.
Penutup
Bagiaman cukup mudah bukan untuk cara menghitung gaji karyawan berdasarkan omset? Semoga dengan adanya artikel ini dapat membantu permasalahan bisnis yang sedang anda alami.