Rafteninfo.com – Jakarta, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menguji sejumlah inovasi keuangan digital melalui regulatory sandbox. Pengujian itu mencakup tokenisasi emas, surat berharga negara (SBN), manfaat properti, crypto asset fund, kustodian aset keuangan digital, hingga stablecoin.
Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi mengatakan, proses tersebut tidak hanya menilai kecanggihan teknologi. OJK juga melihat dampak, manfaat, kesiapan model bisnis, pengelolaan risiko, serta pelindungan konsumen sebelum inovasi diterapkan secara lebih luas.
βTidak hanya melihat inovasi itu canggih secara teknologi, tapi apakah teknologi itu berdampak dan terutama dalam menyejahterakan masyarakat Indonesia,β ujar Friderica dalam acara FEKDI x IFSE 2026 di JICC Senayan, Jakarta, Kamis (24/9).
Ruang Lingkup Inovasi Keuangan Digital OJK
Friderica menjelaskan bahwa OJK menggunakan regulatory sandbox untuk menguji berbagai bentuk inovasi yang berpotensi masuk ke ekosistem keuangan digital. Salah satu yang diuji ialah tokenisasi aset, termasuk emas, SBN, dan manfaat properti.
Selain itu, OJK menguji crypto asset fund, kustodian aset keuangan digital, serta stablecoin. Setiap inovasi perlu melewati penilaian untuk melihat kesiapan teknologinya dan kelayakan model bisnis yang ditawarkan.
Menurut Friderica, pengelolaan risiko menjadi bagian penting dalam proses tersebut. OJK juga menempatkan pelindungan konsumen sebagai aspek yang tidak boleh ditinggalkan ketika mengembangkan layanan keuangan berbasis teknologi.
Inovasi Lulus Sandbox Perlu Jalur Implementasi
OJK menilai inovasi yang lulus regulatory sandbox masih membutuhkan jalur implementasi yang jelas sebelum berjalan secara lebih luas. Dengan begitu, hasil pengujian tidak berhenti pada penilaian teknologi, tetapi berlanjut menuju penerapan yang memiliki arah dan landasan.
Friderica menyebut terdapat empat fondasi yang perlu berjalan selaras. Fondasi tersebut meliputi roadmap sebagai arah, pengaturan sebagai landasan, infrastruktur sebagai penopang operasional, serta kerja sama lintas kementerian dan lembaga sebagai penggerak utama.
Keempat fondasi itu menjadi bagian dari persiapan implementasi bagi inovasi yang dinyatakan lulus. OJK menilai koordinasi lintas pihak penting agar penerapan inovasi memiliki dukungan yang memadai.
Pasar Sekunder dan Keamanan Penyimpanan Aset
Pengembangan pasar sekunder juga menjadi perhatian dalam penerapan inovasi tersebut. Menurut Friderica, pasar sekunder perlu mendapat dukungan dari penyimpanan aset yang aman dan transparan.
Selain penyimpanan, informasi yang transparan dan penyelenggaraan transaksi yang andal juga menjadi bagian penting. Aspek tersebut berkaitan dengan kepercayaan serta kepastian dalam pelaksanaan transaksi aset digital.
OJK berharap keberhasilan regulatory sandbox dapat mendukung terbentuknya ekosistem keuangan digital yang produktif. Ekosistem tersebut diharapkan mampu memperluas akses pembiayaan dan investasi, sekaligus memberikan kontribusi nyata bagi perekonomian Indonesia.
Dengan demikian, pengujian inovasi keuangan digital OJK tidak hanya berfokus pada teknologi. Proses itu juga mempertimbangkan kesiapan penerapan, pengelolaan risiko, keamanan aset, transparansi informasi, dan pelindungan konsumen.








